Newslouds– Jakarta

Ilustrasi Uang Korupsi Bansos rugikan negera ratusan miliar
Ilustrasi Uang Korupsi Bansos rugikan negera ratusan miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

menyebut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos), merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilainya sejauh ini baru bisa ditaksir oleh pihaknya. Terkait besaran nominalnya, ia mengatakan belum dapat menyampaikannya.

“Ada pun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara ya, sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Kira-kira ratusan miliar lah yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujar Ali Fikri melalui keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Tersangka: Ali mengatakan, saat ini KPK telah menjerat salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M. Kuncoro Wibowo yang baru-baru ini mundur dari jabatan Direktur Utama PT TransJakarta. 

Tersangka Korupsi

Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Menurutnya, hal yang perlu menjadi perhatian bukan persoalan kerugian ratusan miliar Rupiah. Melainkan, berkaitan dengan perkara korupsi bansos yang berkaitan dengan hajat hidup banyak orang. 

“Bahwa ini berkaitan dengan korupsi bansos, penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” tuturnya.

Koruptor Dicegah ke Luar Negeri: 

Ali menuturkan, sejauh ini keenam tersangka telah dicegah untuk ke luar negeri.

Proses pencegahan, kata dia berlangsung selama enam bulan yakni Juli 2023 dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelas Ali. (Vel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *