Ilustrasi Hubungan Seks Sumber Google/Getty Image
Ilustrasi Hubungan Seks Sumber Google/Getty Image

Sesaat lagi Hubungan Seks di Luar Pernikahan akan di penjara 1 Tahun, setidaknya itulah bunyi dalam undang undang RKHUP yang baru dan akan disahkan DPR.
Dalam hitungan hari, RKUHP akan disahkan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun.

Sejumlah pasal baru muncul. Salah satu pasal baru adalah hubungan seks di luar pernikahan.

Sementara saat ini tidak dilarang, dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1 yang dikutip detikcom, Jumat (25/11/2022).

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 413 ayat 4.

Kumpul Kebo Dilarang

Selain itu, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo, tentunya pasangan ini sudah pasti melakukan hubungan seks diluar pernikahan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.


Asal Usul KUHP yang Berlaku Saat Ini?

Ilustrasi RKUHP
RKUHP

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis, yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah.

Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Baca artikel detiknews, “RKUHP: Hubungan Seks di Luar Pernikahan Dipenjara 1 Tahun” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6425620/rkuhp-hubungan-seks-di-luar-pernikahan-dipenjara-1-tahun.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

One thought on “Hubungan Seks di Luar Pernikahan Diganjar Dipenjara 1 Tahun”
  1. TimeSuite is the most advanced Construction and Project ERP ever produced.

    Advanced because it’s simplistic, comprehensive and dynamic. The system conforms to your needs.

    Advanced because it’s a single system (no modules).

    Web, desktop and mobile interfaces to a single database.

    Project Management, Accounting, Estimating, Scheduling, CRM, Task Management, Resource Management, On-Screen Take Off, Form Creation, Property Management, RFQs/Bid Packages and more.

    Fully automated percentage of completion accounting with a full job schedule that ties to the income statement.

    TimeSuite is new generation.

    Learn more at TimeSuite.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *